Play Video

PN Jakbar Tuntut Mantan Kapolda Sumbar Hukuman Mati

PN Jakbar Berikan Tuntutan Hukuman Mati pada Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.

 

Jaksa meyakini, bahwa Irjen Teddy bersalah, dalam kasus transaksi Narkoba jenis Sabu.

 

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, pada Kamis (30/03/2023).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambungnya.

 

Jaksa menegaskan, bahwa Irjen Teddy telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meyakini, bahwa Irjen Teddy merupakan pencetus awal, terkait penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Baca Juga :  2 Tahun Buron, Keberadaan Harun Masiku Tenang Dipersembunyiaannya

 

Selain itu, jaksa mengatakan, bahwa Irjen Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk bekerja sama menukar sabu, hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

 

Belum lagi, Irjen Teddy diyakini telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petinggi kepolisian.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!