PN Jakbar Berikan Tuntutan Hukuman Mati pada Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa meyakini, bahwa Irjen Teddy bersalah, dalam kasus transaksi Narkoba jenis Sabu.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, pada Kamis (30/03/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambungnya.
Jaksa menegaskan, bahwa Irjen Teddy telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meyakini, bahwa Irjen Teddy merupakan pencetus awal, terkait penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Selain itu, jaksa mengatakan, bahwa Irjen Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, untuk bekerja sama menukar sabu, hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Belum lagi, Irjen Teddy diyakini telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petinggi kepolisian.