Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah telah menginstruksikan agar perusahaan bisa membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, bahkan menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Untuk sanksi jelas ada, sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi. Maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan,” ujar Ida, pada Rabu (29/03/2023).
Instruksi tersebut, sambung Ida, tertuang jelas dalam surat edaran (SE) terkait pembayaran THR 2023, yang juga sudah ditandatanganinya.
Ida pun mengimbau, agar para pengusaha untuk bisa membayarkan THR tepat waktu.
“Kemarin saya baru saja menandatangani surat edaran (SE) pembayaran THR 2023, dan sudah disampaikan SE itu kepada para gubernur, wali kota, bupati, dan meminta gubernur-wali kota untuk menyampaikan SE itu kepada perusahaan-perusahaan,” terang Ida.
“Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah, yang di mana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut,” sambungnya.
Meski adanya pemberian batas waktu tersebut, namun Ida tetap berharap, bahwa pembayaran THR dapat lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan pemerintah.
Sehingga bisa dipergunakan dengan baik, bagi yang berhak mendapatkannya.
“Saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” tuturnya.
(Abdul)








