YOGYAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menjadi terdakwa dan dijerat hukuman mati, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Pantai Ngrawe, Desa Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka pertama adalah Mahasiswa UNS, yang berinisial ERW (27), dan tersangka kedua dalam kasus pembunuhan ini adalah AA (37), ia dijatuhi hukuman mati karena membantu pembunuhan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa, pada Selasa (28/03/2023), di Pengadilan Negeri Wonosari dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut.
Kedua terdakwa secara brutal membunuh seorang wanita yang merupakan kekasih ERW.
Sebelumnya, mayat seorang wanita ditemukan tanpa busana, pada 15 November 2022 di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan wanita hamil yang ditemukan tewas di Pantai Ngrawe ini, JPU sepakat mendakwa kedua terdakwa dengan hukuman mati.
“Ada beberapa aspek yang menjadi persyaratan utama dari putusan yang diajukan,” ujarnya.
Salah satunya, lanjut Herman, adalah pembunuhan sadis.
Hal itu terlihat dari luka yang ditemukan di tubuh korban.
Selain itu, korban sedang hamil sehingga bayi dalam kandungan korban juga ikut meninggal.