MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial NS (48), tewas setelah dikeroyok dan dibakar oleh sekelompok warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Terungkap bahwa sebelum kejadian tersebut, NS telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, data kriminal kepolisian menyatakan bahwa NS merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah membunuh istrinya pada tahun 2015.
“Meskipun motif dibalik pembunuhan itu belum diungkapkan, NS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena tindakannya tersebut,” katanya, Rabu (29/03/2023).
Hadi menambahkan, bahwa NS sempat divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, tetapi baru menjalani hukuman selama 6 tahun karena kemungkinan mendapatkan remisi.
Namun demikian, NS juga pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang warga pada tahun 2013 dan telah beberapa kali masuk ke penjara.
Peristiwa yang mengakibatkan NS tewas terjadi di Dusun Buluh Diri, Kecamatan Kuala, pada Senin (27/03/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.
NS mabuk dan mengancam beberapa wanita di sepanjang jalan.
Setelah seorang wanita berhasil melarikan diri, NS mengancam seorang wanita berusia 50 tahun dan menyebabkan dia meminta tolong kepada warga sekitar.
Sejumlah warga yang menyaksikan insiden tersebut langsung mengeroyok dan membakar NS hidup-hidup.
Hadi menyatakan, bahwa sekitar 100 orang warga terlibat dalam aksi tersebut.
“NS mengalami luka bakar dan luka-luka lainnya di tubuhnya, ia tewas karena luka bakar yang parah,” tandasnya.
(Ayudia)