SEMARANG, BEENEWS.CO.ID -Polrestabes Semarang berhasil menangkap pencuri dan penadah telepon genggam (handphone), yang rencananya akan dikirim ke salah satu outlet.
Mereka diketahui mencuri sebanyak 77 iPhone dan aksesoris senilai Rp1,2 miliar.
Pelaku yang ditangkap berinisial PR alias AN (31), asal Sumatera Selatan dan AL (58), asal Jakarta Barat. Keduanya adalah eksekutor pencurian.
Pengepul dan penjual juga diamankan, yakni KU (45) dan IM (39), asal Jakarta Barat.
“Operasi dilakukan pada 20 Februari 2023,” kata AKBP Donny Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang , Selasa (28/03/2023).
Pelaku AN memanipulasi resi dan mengirimkannya ke ekspedisi.
Kemudian barang puluhan iPhone dan asesorisnya akan dikirim ke Story i Semarang.
Pelaku kemudian memesan taksi online untuk mengambil barang sesuai dengan resi palsu tersebut.
Barang-barang itu kemudian diantar dan diparkir di depan Balai Kota Semarang, dimana pelaku AL sudah menunggu.
AL lalu membawa barang-barang itu ke Jakarta, dimana barang-barang itu dijual oleh dua pelaku yang bertindak sebagai penerima dan penjual barang curian tersebut.
Pihak penerima resi yang asli sempat kebingungan karena barangnya hilang saat ingin mengambilnya.
“Kami memulai penyelidikan setelah menerima pemberitahuan. Pada pertengahan Maret kami menangkap para pelaku, beberapa pelaku adalah residivis pencurian dan narkoba,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP hukuman penjara 4 tahun.
Pelaku AN adalah dalang di balik pencurian itu. Dialah yang mengumpulkan orang untuk mendorong aksinya mencuri dengan cara yang telah dibuatnya.
Sementara itu, pelaku AL mengaku telah membawa belasan ponsel curian dan asesorisnya ke Jakarta.
“Awalnya saya tidak tahu isinya apa, tapi setelah dibuka ternyata isinya iPhone,” kata AL.
Pelaku IM dan MA yang melakukan penjualan handphone hasil curian tersebut.
Harga eceran berkisar antara Rp13 juta hingga Rp17,5 juta.
(Lauren)