JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, memenuhi undangan rapat dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku dan Provinsi Bali, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/03/2023).
Rapat Panja RUU ini digelar sebagai tindak lanjut hasil keputusan rapat intern Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023, dan sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 18 Januari 2023.
Dalam rapat Wagub memaparkan sejumlah masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap RUU Provinsi.
Masukan itu antara lain perihal penulisan Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya yang dipisah, masukan Luas Wilayah dan Batas Wilayah Kalteng, perbaikan penulisan Kabupaten Katingan pada RUU, menyebutkan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah dan Susunan Kabupaten/Kota pada RUU.
Usai rapat, Wagub menjelaskan lebih lanjut pembahasan bersama Panja RUU Komisi II tersebut.
“Hari ini kita menghadiri undangan Panja RUU Komisi II DPR RI tentang pembentukan Provinsi. Ini adalah bentuk sharing karena ada perubahan atau revisi terhadap UU Pemerintah Provinsi. Yang semula (UU Pemerintah Provinsi) terkesan sudah cukup lama ya. Sekarang kita ada kesempatan untuk melakukan revisi atau perbaikan misalnya berkenaan dengan nama Palangka Raya, sejauh ini orang mengkonotasikan kata itu digabung padahal dipisah. Kemudian penulisan kabupaten Katingan, huruf K dalam huruf besar,” terang Wagub.