SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria ditangkap usai nekat menerima sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Barang haram tersebut saat ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Narkoba tersebut dikirim menggunakan pengiriman paket melalui Bandara Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan awal mula terungkapnya paket berisi sabu-sabu tersebut setelah pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai TMP Juanda.
Saat melakukan pengecekan melalui control delivery, Bea dan Cukai TMP Juanda menemukan sebuah paket yang mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengecekan di ekspedisi, penerima paket ekspedisi berhasil diamankan, berinisial DP, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat,” kata Kusumo, di Mapolresta, Selasa (28/03/2023).
Dari paket yang mencurigakan tersebut pihak kepolisian menemukan paket ekspedisi yang memang berisi narkoba jenis sabu.
Barang yang diketahui dikirim menggunakan ekspedisi Fedex tersebut berisi bungkus plastik kristal putih dengan berat 1.001 gram.
“Barang sabu tersebut dikemas kedalam wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik, berisi narkotika jenis sabu, masing-masing berat bruto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram,” jelas Kusumo.
“Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis, masing-masing berat bruto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram,” tambah Kusumo.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2).
“Polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman,” tegasnya.
(Jeni)