JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Anggota DPR RI Faksi Partai Nasdem asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Ary Egahni Ben Bahat diciduk oleh KPK bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim Bahat.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya.
Usai ditetapkan tersangka, Ary langsung mengundurkan diri dari Partai Nasdem.
Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim yang mengatakan bahwa seluruh anggota Partai Nasdem harus tunduk dengan pakta integritas.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” ujar Hermawi, Selasa (28/03/2023).
Hermawi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ary.
Hermawi mengatakan pihaknya tidak akan turut campur dalam persoalan anggota DPR komisi III tersebut.
“Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri,” ujarnya.
Di tempat lain, rekan Ary di Komisi III, Bambang Pacul mengaku sudah mendengar kabar diciduknya Ary.
Sebagai ketua Komisi III, Bambang mengaku prihatin dengan kabar teman sejawatnya tersebut.
“Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya,” kata Bambang.
(Fakhry)










