PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release guna menyampaikan hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Senin (27/03/2023).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, dan didampingi oleh Wakapolresta, Kabagops serta Kasatreskrim.
“Hasil penyidikan awal dari pengungkapan kasus persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka seorang pria berinisial MS (20), terhadap korban (sebut saja bunga), yang merupakan seorang anak perempuan di bawah umur,” ujarnya.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya (bunga), yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada hari Jumat, 24 Maret 2023 lalu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin hubungan asmara bersama bunga sudah satu tahun lamanya, oleh karena modus itulah tersangka pun akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka MS kini harus ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan di disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.