PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial AD (22), terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi, di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Pria tersebut ditahan lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan beberapa waktu lalu.
“Kami amankan, pria beralamat di Jalan Menteng ini diduga telah melakukan begal payudara,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Minggu (26/03/2023).
“Lokasi kejadian tersebut di Jalan M.H Thamrin, yang ketika itu korban beinisial TY (24), seorang mahasiswi tengah berkendara dan sekitar lokasi dalam keadaan sepi,” jelasnya.
Sebelum kejadian tersebut terjadi, korban sedang berhenti karena ingin mengangkat Hp yang dibawanya.
“Saat sedang mengangkat telepon inilah, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi dan mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraan lalu berteriak meminta tolong,” ujarnya.
Dengan bantuan warga setempat pelaku berhasil dikejar dan diamankan, selanjutnya kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
(Anton)