BANYUMAS, BEENEWS.CO.ID – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) dan Unit Resmob Polresta Banyumas, berhasil mengamankan ribuan kembang api siap jual.
Polisi mengamankan pengemudi dan barang bukti berupa kembang api.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Jum’at (24/03/2023), petugas mendapat informasi ada mobil Suzuki Carry warna biru, nomor polisi AA 1392 IG, yang diduga membawa kembang api,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi, dalam keterangannya, Sabtu (25/03/2023).
Tim Resmob bersama Tim PPRC Polres Banyumas, melakukan pengintaian serta menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut saat melintasi Jalan Ovisdiman, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Setelah dilakukan pengecekan, di dalam kendaraan tersebut ada 2 orang terduga pelaku yang membawa beberapa petasan,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan, berupa petasan sepanjang 3 meter, total 70 buah, 1 set berisi 50 petasan, total 3500 petasan.
Lalu 50 petasan panjang 5 meter, 1 set berisi 70 petasan, total 3500 petasan serta mobil Suzuki Carry biru.
“Jadi yang berhasil disita totalnya ada 7.000 petasan,” jelasnya.
Petugas juga menangkap dua orang pria terduga pelaku, inisial ES (27), dari Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dan DA (28), dari Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
“Modusnya, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut petasan yang diperoleh dari kawasan Weleri, Kabupaten Kendal, untuk mengedarkan di wilayah Purwokerto,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mabes Bareskrim Banyumas untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Lauren)