Pembentukan Pansus Menjadi Alternatif untuk Menguak Temuan Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), sebelumnya telah menemukan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah fantastis, yakni Rp349 triliun.
Pemerintah, melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun didesak untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra, menilai, DPR harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merespon persoalan tersebut.
Dimana pembentukan Pansus dimaksudkan untuk mengklarifikasi masalah transaksi keuangan yang menghebohkan publik tersebut.
“Ini masalah serius dan bisa menimbulkan kondisi darurat jika tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar Azmi, melalui keterangan tertulis, pada Sabtu (25/03/2023).
Azmi juga menambahkan, bahwa pembentukan Pansus nantinya diharapkan untuk bisa menggali data fakta, terkait skandal transaksi Rp349 triliun.
Sehingga dari penggalian tersebut, maka akan ditemukan siapa saja aktor yang bermain di balik skandal transaksi tersebut.
“Jadi, Pansus bisa fokus pada tujuan yang dicari dari akar persoalan ini. Karena inilah salah satu mekanisme dan sarana ketatanegaraan yang tersedia melalui DPR. Agar dapat diketahui siapa pelaku utama dan pihak terkait di balik dana dugaan TPPU Rp349 triliun,” tambahnya.