MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu berhasil diamankan oleh warga, di Pajak Sore, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
Pria berinisial R ini merupakan warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Helvetia, Deliserdang.
Ia ditangkap warga setelah sebelumnya berbelanja cabai merah kepada pedagang bernama Tiarma Br Tarigan.
Pelaku awalnya membeli cabai merah sebanyak 7 ons, namun saat hendak membayar belanjaan tersebut wajah pelaku terlihat pucat dan gemetar.
“Saat menyerahkan uang kepada saya, saya cek dan teriak uang palsu,” kata Tiarma, Jum’at (24/03/2023).
Menurutnya, pria tersebut ditangkap oleh para pedagang dan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam dompet miliknya sebanyak 7 lembar, dan pelaku sekarang sudah diserahkan kepada pihak Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution, membenarkan peristiwa peredaran uang palsu tersebut dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedaran uang palsu yang lebih besar.
Mengedarkan uang palsu merupakan tindakan kejahatan yang serius dan dapat merugikan masyarakat serta merusak perekonomian negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
(Ayudia)