Play Video

Pemkot Yogyakarta Terbitkan Aturan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

YOGYAKARTA, BEENEWS.CO.ID –  Pemerintah Kota Yogyakarta secara resmi mengatur larangan tempat hiburan malam selama Ramadan.

 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 451/1316/SE/2023 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Yogyakarta Sumadi tertanggal 21 Maret 2023.

 

Isi SE tersebut memerintahkan tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, diskotik, pub, bar, taman bermain dan spa ditutup sehari sebelum Ramadan dan dua hari pertama puasa.

 

Setelah itu, mereka hanya bisa beroperasi di klub malam, diskotek, pub atau sejenisnya hanya selama tiga jam sehari (9 malam hingga tengah malam).

 

“Sedangkan di luar klub malam, karaoke akan dioperasikan pada siang hari pukul 09.00-17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00-24.00 WIB,” jelas Sumadi.

Baca Juga :  245 Penumpang Tidak Bisa Naik Kereta Api Selama Momen Nataru

 

“Karaoke yang ada di klub malam otomatis mengikuti jam buka, hanya dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” imbuhnya.

 

Dalam hal ini, semua tempat hiburan dilarang menjual miras atau minuman beralkohol.

 

Kemudian kegiatan pesta, pertunjukan atau atraksi apapun juga dilarang, yang mengandung pornografi.

 

“Melalui SE, hal-hal seperti eksploitasi tubuh, penggunaan pakaian transparan, ketat, minim dan sejenisnya dilarang,” terangnya.

 

Dia menjelaskan, surat edaran itu juga mengatur pertunjukan musik di luar ruangan selama Ramadan yang hanya bisa dilakukan pada siang hari antara pukul 09.00-17.00 WIB.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!