BLITAR, BEENEWS.CO.ID – Setelah ramai diberitakan bahwa suaminya berselingkuh dengan kekasih gelapnya hingga menghasilkan seorang bayi, Lurah Jaten Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, berinisial AS yang merupakan istri sah tersangka menanggapi kasus tersebut.
AS mengaku cukup terkejut dengan pemberitaan tersebut. Tidak hanya itu, ia sempat syok saat mengetahui bahwa bayi yang ditemukan dalam kardus di Desa Pojok, Tulungagung, merupakan hasil hubungan gelap suaminya dengan seorang perempuan berinisial WY (20).
“Saya tidak tahu hubungan antara keduanya, saya tidak tahu,” ucapnya, Rabu (22/03/2023).
Wanita yang menjabat sebagai Lurah Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar tersebut menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui bahwa suaminya R (45), merekayasa bahwa ia menemukan seorang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, juga telah menetapkan R dengan kekasihnya WS sebagai tersangka usai memberikan keterangan yang janggal.
“Apa yang disampaikan saat kejadian ternyata hasil rekayasa dari pelaku,” kata Iptu Mohammad Anshori, Rabu (22/03/2023).
“Saat memasuki usia kandungan 7 bulan, keduanya melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan yang bisa menyebabkan kontraksi. WY akhinya melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumah orang tuanya dan menelpon R untuk diserahkan kepadanya,” jelas Anshori.
R sempat membawa bayi tersebut ke rumahnya dan memasukkannya ke dalam kardus untuk dibawa berkeliling hingga wilayah Ngantru, Tulungagung.
Ia mulai merekayasa dengan mengatakan telah menemukan bayi dan membawanya ke puskesmas setempat.
“Saat itu pihak Puskemas Ngantru sempat melakukan upaya penanganan, namun karena kondisi bayi lemah akhirnya meninggal dunia,” terang Anshori.
Polisi akhirnya melakukan penyidikan dan minta keterangan dari para saksi. R dicurigai karena memberikan keterangan yang janggal.
Akhirnya tersangka R mengaku membuang bayi lantaran malu hasil hubungan gelap.
Anshori juga menegaskan bahwa bayi belum sempat dibuang hanya dibawa berkeliling saja.
“Dalam perkara ini kami menetapkan dua pelaku yakni R dan WY,” jelasnya.
(Jeni)