MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melarang tempat hiburan malam di kota tersebut beroperasi selama Ramadan. Pernyataan tersebut disampaikannya, pada Rabu (22/03/2023).
Bobby menyatakan, bahwa keputusan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ia juga menambahkan, bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714. Surat Edaran ini dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
“Sebagai Wali Kota, saya mengimbau agar semua tempat hiburan malam di Medan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan ini. Hal ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Bobby.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih tetap membuka tempat hiburan malam selama Ramadan.
Pemerintah akan memberikan sanksi dan penutupan tempat tersebut.
“Kami berharap seluruh pengusaha tempat hiburan malam dapat memahami dan mengikuti kebijakan ini demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang beribadah,”
tutup Bobby.
(Ayudia)