Adapun perbedaan kedua aturan dari Monisme ini dalam suatu perbuatan delik tidak ada sesuatu unsur obyektif dan subyektif, sedangkan aliran Dualisme ini apabila ada suatu unsur obyektif atau perbuatan itu sendiri dan unsur subyektif manusia yang berbuat dalam suatu delik.
Aliran Monisme dapat dianggap bahwa semua unsur delik obyektif atau subyektif merupakan syarat pemberian suatu pidana jadi
aliran Dualisme dianggap ada dua golongan yaitu golongan obyektif dan subyektif merupakan syarat pemberian dalam suatu pidana, jadi konsekuensinya dalam kedua aliran ini adalah aliran Monisme, salah satu unsur tidak terbukti maka harus dibebaskan dan bila terbukti subyektif dan obyektifnya harus dipidana, itu intinya perkara Supian Hadi mantan Bupati Kotim.
Pada aliran Dualisme bila tidak terbukti subyeknya maka amar putusannya bebas atau tidak dipidana, intinya apabila unsur obyektif dan subyektif ada harus segera dipidana, misalnya barang buktinya sudah disita atau dari hasil audit dan dilakukan penahanan juga penyitaan terhadap aset – asetnya, serta dugaan suap.
Perkara ini apabila dikembangkan bukan hanya satu orang saja yang terlibat, yaitu mantan Bupati Kotim saja bisa juga pihak-pihak dari perusahaan karena dalam pandangan KUHP ini mengikuti aliran Dualisme bahkan bisa menganut keduanya.