Play Video

Kasus Korupsi SHD Tidak Ada Kepastian Hukum, KPK Mandul

 

“Didengang-dengungkan muncul perkara kasus ini yang merugikan keuangan Negara dari UUP IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan terkait bidang pertambangan, diperkirakan triliunan rupiah, disini pertanyaannya ‘Mengapa kasus ini seolah -olah bagai ditelan bumi, itu perlu kita ketahui bahwa Negara kita adalah negara hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI yang berbunyi : bahwa Negara kita ini adalah Negara hukum,” kata Haruman.

 

Bagaimana dalam perkara-perkara dugaan Tipikor yang telah merugikan keuangan Negara KPK dalam beberapa dekade terakhir ini berhasil menindak lanjuti perkaranya, bahkan di tingkat kementerian di era Presiden Jokowi baik di periode pertama maupun kedua, sekarang kenapa seorang Bupati di daerah seolah tidak tersentuh hukum ‘ada apa’.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rektor Udayana Terungkap, DPR Murka

 

Dalam rumusan delik korupsi menurut UU no 31 tahun 1999, terdapat dua cara delik dari dua pendapat dari aliran Monisme atau Simot dan aliran Dualisme M.Saleh yang dalam bukunya, aliran Monisme suatu perbuatan yang oleh hukum akan diancam pidana apabila bertentangan dengan hukum dilakukan oleh orang yang bersalah dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. 

 

Sementara aliran Dualisme, adalah suatu perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar aturan tersebut. 

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!