Pakar Hukum, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAlJ dari Law Firm Scorpions
PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD), yang diduga telah merugikan negara triliunan rupiah dan status tersangka sudah ditetapkan oleh KPK sejak tanggal 1 Pebruari 2019 yang lalu, namun sampai sekarang kasus tersebut masih mengambang dan patut dipertanyakan.
Pakar Hukum, Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAlJ dari Law Firm Scorpions, menyikapi terkait tindak pidana korupsi atau tipikor tersebut, sebagaimana yang diatur di dalam Undang – Undang no 31 tahun 1999 tentang dugaan tipikor atas perubahan Undang – Undang no 20 tahun 2001, terdapat pasal 41 terkait peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi.
Perlu kita ketahui bahwa dalam dugaan Tipikor ini bukan delik aduan, artinya penyidik dan penegak hukum baik dari kejaksaan pidsus maupun unit Tipikor di kepolisian dan secara khusus dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) harus berperan aktif.
Terkait kasus diduga korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SHD) ini pernah muncul di publik ditelisik oleh KPK sejak tahun 2019 yang diduga terkait masalah perizinan yang dikeluarkan oleh Supian Hadi, yang pada tahun 2019 waktu itu beliau masih aktif bertugas.