Play Video

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba, Barang Bukti Ganja 2,7 Kilogram Disita

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua orang pria yang merupakan residivis narkoba berhasil diamankan oleh polisi.

 

Dua pria tersebut masing-masing berinisial MA (25), warga Wonokromo dan AB (48), warga Krian Sidoarjo, diringkus usai melakukan transaksi di daerah Wonokromo Surabaya, pada Jumat (3/03/2023).

 

Sementara salah seorang rekannya yang diduga sebagai jaringan atas masih buron.

 

Dari para tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga bungkus ganja seberat 2,7 kilogram.

 

Diketahui MA mendapatkan pasokan barang dari kiriman tersangka AJ melalui ekspedisi.

 

Sementara AB mengedarkan narkoba setelah membeli barang dari tersangka MA.

 

“Dimana yang bersangkutan (MA) mengambil barang ini atas perintah AJ, yang sekarang masih pengembangan. Atas perintah AJ, MA mengirimkan ke AB (1 bungkus). AB berhasil kita amankan,” kata Kompol Fadillah L. K. Panara, Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (20/03/2023).

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Bekuk 3 Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

 

“AB pernah ditahan di Lapas Madiun, MA di Lapas Porong. Kasusnya sama narkoba juga,” tambah Fadillah.

 

Dari keterangan MA, ekspedisi barang yang selama ini ia terima berasal dari Aceh.

 

Sementara upah yang ia dapat selama menjadi kurir adalah Rp500 ribu untuk sekali pengiriman.

 

“Barang dikirim dari Aceh menggunakan jasa pengiriman. Kalau AB dapat untung 1 juta per kilogramnya,” tambahnya lagi.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!