Play Video

DPR Kritik Kebijakan Kemnaker yang Bolehkan Potong Gaji 25 Persen bagi Industri Padat Karya

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendapat sorotan.

 

Hal ini disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor boleh memotong gaji buruh maksimal 25 persen.

 

Hal tersebut mendapat kritik keras dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, yang menyebut aturan tersebut tidak tepat karena hanya memberatkan pekerja.

 

Terlebih potongannya cukup besar yakni 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan.

 

“Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Apakah sudah dilakukan insentif atau kebijakan lain untuk menstimulasi industri ekspor ini dalam bentuk keringanan cost lainnya sebelum mengambil kebijakan pemotongan gaji? Saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (20/03/2023).

Baca Juga :  DPR Dorong RUU Energi Baru dan Terbarukan

 

Kurniasih mengingatkan bahwa saat ini tengah memasuki bulan Ramadhan dan waktu menjelang Idul Fitri.

 

Harga-harga kebutuhan pokok dipastikan bakal naik dan para pekerja memerlukan biaya yang cukup besar.

 

“Sekarang saja kita mengalami kenaikan harga beras sebagai kebutuhan pokok, belum lagi ditambah momen Ramadhan dan Idul Fitri. Tapi kebijakan untuk bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, subtansi pemotongan gaji buruh juga tidak tepat,” ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!