TRENGGALEK, BEENEWS.CO.ID – Seorang remaja pria berinisial AS (19), warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.
Korbannya yang merupakan pacarnya sendiri ternyata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan kejadian tersebut.
Korbannya masih SD, umur 12 tahun, sementara usia pelaku sudah 19 tahun,” ujar Iptu Agus, Sabtu (18/03/2023).
Diketahui bahwa pasangan sejoli ini baru saja berpacaran sekitar satu bulan terakhir.
Pelaku memang sering mengajak korban untuk berkeliling daerah Kecamatan Panggul.
“Modus pelaku adalah dengan cara memacari korban lalu mengajak melakukan persetubuhan,” lanjut Iptu Agus.
Kasus ini terungkap saat kakek korban resah karena korban tidak kunjung pulang. Diketahui korban hanya tinggal bersama kakeknya.
Kakek korban akhirnya mencari dengan menyusuri Kecamatan dan Jalan raya. Tidak berapa lama, ia menemukan cucunya berjalan kaki sendirian.
Sampai di rumah, kakeknya mendesak korban untuk mengaku mengapa ia tidak kunjung pulang. Korban akhirnya mengakui bahwa AS mengajaknya ke Pantai Konang dan menyetubuhinya disana sebanyak dua kali.
Kakek korban yang geram akhirnya melaporkannya ke Polres Trenggalek. Atas laporan tersebut AS langsung ditangkap di kediamannya.
Saat ini kasusnya juga ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Trenggalek, mengingat korban masih di bawah umur.
“Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Iptu Agus Salim.
(Jeni)