MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tim Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang warga Aceh berinisial HS (36), yang membawa 50 kg narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu (15/03/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan yang terjadi beberapa hari lalu tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
“Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 kg sabu, saat HS menjadi tamu sebuah Hotel di Jalan Gatot Subroto,” kata Hadi, Jum’at (17/03/2023).
Pelaku HS diketahui membawa narkotika tersebut dari Aceh menuju ke wilayah Medan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Hadi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika kepada aparat keamanan.
“Dengan begitu diharapkan dapat mencegah terjadinya peredaran narkotika di masyarakat dan dapat meningkatkan keamanan serta kenyamanan hidup bersama,” tandasnya.
(Ayudia)