Kadiv Humas Polri Minta Hormati Putusan Pengadilan
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dua dari tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, baru saja divonis bebas oleh majelis hakim.
Putusan itu pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan, sekaligus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memberi tanggapannya agar segala putusan pengadilan harus dihormati.
“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” terang Irjen Dedi, pada Jumat (17/03/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah menggelar sidang vonis, terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dimana dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/03), majelis hakim menjatuhkan putusan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dipidana penjara satu tahun enam bulan.
Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam yang terjadi dalam sejarah sepak bola Indonesia, bahkan dunia.
Di mana pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 135 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang.