Play Video

Tanggapan Polri Terkait Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Minta Hormati Putusan Pengadilan

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dua dari tiga anggota kepolisian yang terlibat dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, baru saja divonis bebas oleh majelis hakim.

 

Putusan itu pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan, sekaligus menuai pro dan kontra di masyarakat.

 

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memberi tanggapannya agar segala putusan pengadilan harus dihormati.

 

“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” terang Irjen Dedi, pada Jumat (17/03/2023).

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), telah menggelar sidang vonis, terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga :  Modus Pencurian Rel Kereta Api di Asahan Gunakan Ambulan

 

Dimana dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/03), majelis hakim menjatuhkan putusan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

 

Sedangkan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dipidana penjara satu tahun enam bulan.

 

Seperti diketahui, kasus Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam yang terjadi dalam sejarah sepak bola Indonesia, bahkan dunia.

 

Di mana pada 1 Oktober 2022, terjadi kerusuhan pasca pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang, dengan rincian 135 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka ringan/sedang.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!