MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 197,99 gram, pada Kamis (16/03/2023).
Penindakan tersebut dilaksanakan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penangkapan kasus narkoba dari tahun 2022 hingga Februari 2023.
Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, mengatakan bahwa tindakan pemusnahan narkotika ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama antara Satres Narkoba Polres Kota Medan dengan instansi terkait lainnya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 197,99 gram yang kami musnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Kota Medan dengan dukungan dari instansi terkait lainnya,” kata Herizal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika dan meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba dan meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya.
Penindakan terhadap peredaran narkotika ini juga diikuti dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.