Play Video

Amnesty International Indonesia Kecam Vonis Bebas Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Amnesty International Indonesia mengecam keputusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), karena memvonis bebas dua perwira polisi dari kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam tragedi Kanjuruhan.

 

Menurut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, keputusan PN Surabaya tersebut sangat melukai masyarakat terutama keluarga korban.

 

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman, dalam keterangannya kepada beenews.co.id, Kamis (16/03/2023).

 

Oleh sebab itu, Usman mendesak pemerintah untuk memeriksa kembali dan memastikan akuntabilitas aparat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

 

Menurut Usman, jika ini terus dibiarkan maka rasa keadilan tidak akan hadir untuk korban.

Baca Juga :  Pengunjuk Rasa Serbia dan Pasukan NATO di Kosovo Utara Bentrok

 

Salah satu cara menurut Usman yakni melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

 

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.

 

Diketahui, Kamis (16/03/2023), Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!