JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Amnesty International Indonesia mengecam keputusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), karena memvonis bebas dua perwira polisi dari kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, keputusan PN Surabaya tersebut sangat melukai masyarakat terutama keluarga korban.
“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” kata Usman, dalam keterangannya kepada beenews.co.id, Kamis (16/03/2023).
Oleh sebab itu, Usman mendesak pemerintah untuk memeriksa kembali dan memastikan akuntabilitas aparat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurut Usman, jika ini terus dibiarkan maka rasa keadilan tidak akan hadir untuk korban.
Salah satu cara menurut Usman yakni melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” ucapnya.
Diketahui, Kamis (16/03/2023), Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka.