JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Sudah empat tahun lamanya sejak 2019, kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) SHD terkait penyalahgunaan wewenang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih belum naik ke pengadilan. Padahal, besaran korupsi SHD sangat besar yakni diduga Rp5,8 Triliun.
Nilai tersebut lebih besar dibanding kasus mega korupsi lainnya seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp4,58 triliun dan korupsi proyek KTP Elektronik sekitar Rp2,3 triliun.
Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, KPK tidak boleh menunda kasus seperti ini. Terlebih, jika KPK sudah berani menetapkan SHD sebagai tersangka maka lembaga anti rasuah tersebut sudah seharusnya memegang alat bukti.
“Jika KPK serius, mestinya kasus penanganan korupsi tidak boleh ditunda-tunda. Demi aspek kepastian hukum juga,” kata Yuris kepada beenews.co.id.
(Fakhry)