Play Video

Oknum Anggota Satlantas Polres Samosir Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Bermotor Rp2,5 M

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sebuah kasus korupsi terjadi di Samosir, Sumatera Utara, yang melibatkan seorang oknum polisi dari Satlantas Polres Samosir, berinisial Bripka AS, yang diduga telah menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan kecaman dan kekhawatiran dari masyarakat.

 

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, mengatakan oknum polisi tersebut diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengalihkan uang pajak yang seharusnya masuk ke kas negara ke rekening pribadinya.

 

“Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” kata Natar, Rabu (15/03/2023).

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Kejagung, Menpora Dito Beri Klarifikasi Soal Aliran Dana Korupsi BTS

 

Kasus korupsi ini menjadi bukti lagi bahwa praktik korupsi masih merajalela di Indonesia dan harus segera diatasi.

 

Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku korupsi agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.

 

“Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya tindakan korupsi di sekitar lingkungannya,” tandas Natar.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!