Play Video

Peneliti Sarankan Rampas Aset dalam Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kotim SHD

Foto: news.unair.ac.id. Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Unair

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mandeknya Kasus korupsi mantan bupati Kotawaringin Timur (Kotim) SHD membuat masyarakat Kalimantan Tengah bertanya-tanya. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, kasus korupsi surat izin usaha pertambangan (IUP).

 

Tak tanggung-tanggung, SHD diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberikan IUP kepada sejumlah perusahaan yakni PT.Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia, dan PT. Areis Iron Mining. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp5,8 Triliun dan dalam bentuk dollar Amerika Serikat $711.000 serta menerima suap dua unit mobil mewah 1 unit Land Cruiser  1 unit Hummer H3, uang tunai Rp.500.000.000.

Baca Juga :  Trending di Twitter, Video TikTok Nakes Bandingkan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum Bikin Warganet Geram

 

Besarnya kerugian negara tersebut mengalahkan kasus korupsi besar lainnya seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp4,58 triliun dan korupsi proyek KTP Elektronik sekitar Rp2,3 triliun.

 

Menurut Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan KPK dapat mempertimbangkan pengembalian aset dalam kasus korupsi SHD ini. Menurutnya, banyak kasus korupsi terkait Sumber Daya Alam tidak membuat jera.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!