Foto: news.unair.ac.id. Yuris Rezha Kurniawan, seorang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Unair
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mandeknya Kasus korupsi mantan bupati Kotawaringin Timur (Kotim) SHD membuat masyarakat Kalimantan Tengah bertanya-tanya. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, kasus korupsi surat izin usaha pertambangan (IUP).
Tak tanggung-tanggung, SHD diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberikan IUP kepada sejumlah perusahaan yakni PT.Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia, dan PT. Areis Iron Mining. Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp5,8 Triliun dan dalam bentuk dollar Amerika Serikat $711.000 serta menerima suap dua unit mobil mewah 1 unit Land Cruiser 1 unit Hummer H3, uang tunai Rp.500.000.000.
Besarnya kerugian negara tersebut mengalahkan kasus korupsi besar lainnya seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp4,58 triliun dan korupsi proyek KTP Elektronik sekitar Rp2,3 triliun.
Menurut Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan KPK dapat mempertimbangkan pengembalian aset dalam kasus korupsi SHD ini. Menurutnya, banyak kasus korupsi terkait Sumber Daya Alam tidak membuat jera.