SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Human Trafficking atau perdagangan manusia.
Kelima tersangka adalah ADJ dan PD (41), yang berperan sebagai mucikari, sementara yang lainnya PH (34), AM (58) dan PI (38) yang berprofesi sebagai penjaga wisma.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Jumat (10/03/2023) lalu, membongkar praktik perdagangan manusia dan prostitusi di Tretes.
Dari hasil pengamanan, polisi berhasil meringkus mucikari dan pemilik villa sekaligus.
Selain itu ada barang bukti berupa 5 buah ponsel yang turut di sita.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang dimintai keterangan, diketahui mereka merekrut sebanyak 48 Pekerja Seks Komersial (PSK), bahkan 3 diantaranya adalah anak di bawah umur.
Beberapa diantaranya juga terpaksa menjadi PSK karena memiliki utang dengan mucikari sebanyak Rp3-5 juta.
Wanita-wanita ini diketahui berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat.
Modus awalnya adalah dijadikan pemandu lagu di villa, rupanya tidak hanya menjadi pemandu lagu tapi juga bekerja sebagai PSK.
“Tidak semuanya dijerat utang. Tapi sebagian besar punya utang Rp3 juta sampai Rp5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, melansir dari Detiknews, Selasa (14/03/2023)