MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang wanita berinisial JI (25), ditangkap Porestabes Kota Medan karena diduga menyewa 5 preman untuk membunuh temannya. Selain itu, dia juga mengancam keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah korban HS (25), ditemukan tewas di depan sebuah minimarket pada 10 Maret 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka JI yang telah menyewa preman tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, preman yang disewa oleh pelaku menganiaya HS sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
Yang pertama di daerah Medan Area, yang kedua di Jalan Pukat II dan yang terakhir di Jalan Pukat III.
“Motif pelaku penganiayaan adalah meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut digunakan untuk melepaskan sepupu pelaku dari penjara,” kata Fathir, Senin (13/03/2023).
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Selain itu pelaku dan kelima preman tersebut mengancam keluarga korban,” tandasnya.
(Ayudia)