WONOGIRI, BEENEWS.CO.ID – Polisi menangkap seorang guru di Kabupaten Wonogiri karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Dengan iming-iming uang dan ponsel, korban diperkosa hingga hamil dan depresi.
Guru berinisial KT tersebut dikabarkan mencabuli siswi berinisial MJ (14), sebanyak tiga kali.
“Peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi antara Januari hingga Februari 2023, saat korban pergi dari rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supard, Sabtu (11/03/2023).
Peristiwa itu terungkap saat kerabat korban menemukannya pada Februari 2023.
Menurut keluarga korban, pelaku melakukan hubungan badan.
Setelah itu, kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi lalu mendatangi sebuah rumah kos di Slogohimo.
Pelaku berhasil ditangkap pada 6 Maret 2023 di Kampung Bugel, Kecamatan Kismantoro, Kota Wonogiri.
Pelaku KT mengaku bertemu dengan korban yang mengaku pergi mencari kerja karena diusir orang tuanya dari rumah.
Kemudian pelaku ingin membantu mencari pekerjaan. Namun saat menginap di kos Slogohimo, pelaku justru melakukan hubungan badan dengan korban dengan janji akan memberikan uang dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.