MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial M alias U (38), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi, mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya beserta 5 barang bukti bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 23,93 gram, satu timbangan digital, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, tiga unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp1.028.000, Minggu (12/03/2023).
Reynold menjelaskan keberhasilan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal menangkap tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh tim, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkoba jenis sabu.
“Dari informasi yang didapat, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya,” jelasnya.
Anggota tim yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah tersebut, didampingi oleh kepala lingkungan setempat dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan.
(Ayudia)