Play Video

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu Dirumahnya

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial M alias U (38), warga Kecamatan Tanjung Balai Utara.

 

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi, mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya beserta 5  barang bukti bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 23,93 gram, satu timbangan digital, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, tiga unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp1.028.000, Minggu (12/03/2023).

 

Reynold menjelaskan keberhasilan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal menangkap tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh tim, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Pengembangan Kasus Narkoba

 

“Dari informasi yang didapat, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya,” jelasnya.

 

Anggota tim yang berpakaian preman langsung mendatangi rumah tersebut, didampingi oleh kepala lingkungan setempat dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan.

(Ayudia)

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!