SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua orang pria di Surabaya diamankan pihak kepolisian terkait kepemilikan sabu-sabu, pada Sabtu 4 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
Mereka ditangkap saat berada di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Kedua pelaku yaitu MF (23), warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, dan AP (28), warga Jalan Lorong Juwita Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Provinsi Palembang.
Pelaku yang diamankan oleh personel Polrestabes Surabaya ini rupanya adalah kurir sabu jaringan antar pulau, yang tidak tanggung-tanggung membawa sabu seberat 24 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhamd Yusep Gunawan, saat melakukan rilis di Mapolrestabes Surabaya menjelaskan perihal penangkapan tersebut.
“Dilakukan serangkaian pendalaman, penyesuaian waktu dan pergeseran diikuti anggota guna memastikan pelaku yang membawa narkoba,” terang Yusep, Senin (13/03/2023).
Saat berada di dalam gerbong kereta api, kedua tersangka dicocokkan ciri-cirinya dan langsung ditangkap saat berada di dalam gerbong.
Begitu turun mereka berdua diamankan di pos keamanan Stasiun Pasar Turi.
Barang bawaan kedua pelaku juga langsung digeledah untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, kedua tersangka membawa 23 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu.