JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemecatan mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), belum dapat terselesaikan. Pasalnya, RAT terus mangkir dari proses pemanggilan.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pemecatan Rafael hanya tinggal mengurus proses administrasi. Namun, karena RAT masih terus mangkir, proses pemecatan belum dapat diselesaikan.
“Administrasinya, proses pemecatan RAT kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Ini kami jalankan dulu prosedurnya, kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan,” katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/03/2023).
Meski begitu, Prastowo mengatakan proses pemecatan RAT dapat dilanjutkan meski yang bersangkutan kembali mangkir.
Namun, pihaknya masih menunggu sekali lagi. Jika tidak, proses pemecatan akan dilanjutkan tanpa kehadiran RAT.
“Sudah dilakukan pemanggilan. Untuk yang pertama (Rafael) tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu. (Kalau pemanggilan kedua mangkir lagi) langsung ditandatangani surat keputusan (SK pemecatan Rafael),” imbuh Prastowo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP).