Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad
JAKARTA, BEENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD). Perbuatan SHD diduga telah merugikan negara hingga Rp 5,8 Triliun.
Status tersangka sendiri sudah disandang SHD, sejak ditetapkan oleh KPK pada 1 Februari 2019 silam, sudah berjalan 4 tahun lebih . Namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, redaksi juga telah melakukan komunikasi dengan pihak KPK, terkait perkembangan kasus tersebut, yang telah direspon pada (25/01/2023 dan 02/02/2023) melalui email. Namun amat disayangkan jawaban dari pihak KPK melalui email tersebut, tidak relevan, lantaran kasus ini merupakan kasus yang sudah lama masuk ranah penyidikan KPK.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, pun turut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, ada lembaga lain yang juga berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait kasus korupsi, seperti apa yang telah dilakukan oleh SHD.
“Berkenaan dengan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, ada 3 (tiga) lembaga yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana korupsi yaitu, Polisi, Jaksa dan KPK,” ujar Prof Suparji, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media, pada Jumat (10/03/23) malam.