Play Video

Tanggapan Pakar Hukum Pidana Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kotim SHD

Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad

 

JAKARTA, BEENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Kab. Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi (SHD). Perbuatan SHD diduga telah merugikan negara hingga Rp 5,8 Triliun.

 

Status tersangka sendiri sudah disandang SHD, sejak ditetapkan oleh KPK pada 1 Februari 2019 silam, sudah berjalan 4 tahun lebih . Namun hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan terkait kasus tersebut.

 

Sementara itu, redaksi juga telah melakukan komunikasi dengan pihak KPK, terkait perkembangan kasus tersebut, yang telah direspon pada (25/01/2023 dan 02/02/2023) melalui email. Namun amat disayangkan jawaban dari pihak KPK melalui email tersebut, tidak relevan, lantaran kasus ini merupakan kasus yang sudah lama masuk ranah penyidikan KPK.

Baca Juga :  Pasangan Suami Isteri Pemilik Gudang Pupuk Tanpa Izin di Kota Medan Diamankan Petugas

 

Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad, pun turut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya, ada lembaga lain yang juga berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait kasus korupsi, seperti apa yang telah dilakukan oleh SHD.

 

“Berkenaan dengan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, ada 3 (tiga) lembaga yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana korupsi yaitu, Polisi, Jaksa dan KPK,” ujar Prof Suparji, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media, pada Jumat (10/03/23) malam.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!