SALATIGA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pelaku pengedar narkoba berinisial GAW (20), warga asal Desa Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Salatiga.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di depan ruko Optik Visa, di Jalan Yos Sudarso, Kota Salatiga, pada Jumat (3/03/2023).
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan investigasi dan berhasil menangkap pelaku GAW, saat melakukan transaksi pil jenis Yarindu.
“Setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya, akhirnya ditemukan barang bukti,” ungkap AKBP Feria, Jum’at (10/03/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah botol plastik warna putih yang berisi sebanyak 1001 butih pil Yarindu dan satu buah handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan transaksi pil halusinogen ini dengan membungkusnya ke dalam paket, yang mana setiap paket berisi 10 butir pil.
“Pelaku menjual per paket pil Yarindu seharga Rp30 ribu,” ujarnya.
Konsumen pil tersebut diketahui berasal dari lingkup teman dan rekan kerjanya yang sudah menjadi langganan.
Terhitung dalam satu bulan, pelaku berhasil menjual sekitar 10 hingga 11 paket pil Yarindu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 106 Ayat (1), subsider pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) UU RI, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.