“Tersangka TP mengaku menerima barang dari S di Jakarta Timur. Polisi lalu menyita sekitar 9.200 obat berbahaya Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer dari tersangka S,” lanjut Bayu.
Pengembangan kembali dilakukan dan polisi berhasil menangkap tersangka kelima dengan inisial U, ia ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/02/2023).
“Tertangkap di rumah yang dijadikan gudang (gudang psikotropika),” ujarnya.
Dari kelima tersangka tersebut, polisi menyita 1.147.350 pil trihexyphenidyl, 372.490 pil tramadol, 391.000 pil heximer, 378.000 butir DMP Nova dan 339.000 butir pil lainnya, total ada 2.628.080 butir.
Menurut Bayu, tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut (narkoba) melalui jual beli di Marketplace.
“Awalnya ditawarkan secara online, setelah berhubungan mereka bertukar nomor WhatsApp, pengakuan pelaku sudah sekitar satu tahun (melakukan pengedaran narkoba), tapi kami duga bisa lebih lama,” ujarnya.
Mereka menjual setiap pil sekitar Rp3 ribu. Sasarannya adalah anak sekolah dan remaja dari kalangan bawah.
“Targetnya adalah pelajar, mahasiswa dan anak jalanan karena harganya sangat terjangkau,” jelasnya.
Kelima pelaku akan dijerat Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun.