Polda DIY Amankan 2,6 Juta Butir Obat Terlarang

YOGYAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkoba terbesar. Polisi menangkap 5 tersangka yang memiliki 2,6 juta butir obat psikotropika sebagai barang bukti.

 

“Ini pengungkapan terbesar dengan bukti 2,6 juta narkoba berbahaya,” kata Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY, saat mengumumkan kasus tersebut di kantornya, Selasa (7/03/2023).

 

Lima tersangka yang ditangkap adalah A (24) dan N (27), keduanya warga Semarang, TP (27) asal Bekasi, S (45) asal Jakarta Timur  dan OD (28) asal Sumedang, Jawa Barat.

 

Kombes Pol Bayu Adhi Joyohadikusumo, Kasat Narkoba Polres Yogyakarta, menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini.

 

Berawal dari penangkapan dua tersangka A dan N pada 10 Januari 2023 di Jalan Yogya-Magelang, Sleman. Saat itu polisi menemukan barang bukti 3 toples obat berbahaya dengan total kurang lebih 3.000 butir.

Baca Juga :  Google Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung: Masih Proses Pemeriksaan

 

“Setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan barang lain di Semarang dan kami menemukan 16 toples. Setelah itu kami tanyai lagi, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari TP di wilayah Bekasi,” kata Bayu.

 

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun langsung mengejar pelaku di Bekasi.

 

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap pelaku TP dan menyita puluhan ribu obat psikotropika.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!