MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Mantan Kepala Desa Gunung Manaon, ditahan atas dugaan korupsi dana desa. Hal ini diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Rabu (8/03/2023).
Menurut Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas, Ade Meri Siregar, mantan kepala desa tersebut diduga melakukan tindakan korupsi dengan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp504 juta.
Dari hasil pemeriksaan mantan kepala desa tersebut, ada anggaran yang diduga kuat di korupsi oleh pelaku.
“Anggaran tahun 2017 sebesar Rp318 juta dan anggaran tahun 2021 sebesar Rp275 juta,” kata Ade.
Saat ini, mantan kepala desa tersebut telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara dan diminta untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindakan korupsi.
(Ayudia)