MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Oknum perangkat desa di Simalungun berinisial SN (45), ditangkap polisi karena dituduh melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
Sat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Wibowo, mengatakan kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua korban melapor ke Polres Simalungun.
“Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan, saat itu pelaku membawanya ke sebuah kamar kosong di tempat tinggalnya. Disana, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Rachmat, Selasa (7/03/2023).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Kasus ini pun telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir tentang keselamatan anak-anak mereka di lingkungan sekolah.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku, serta meningkatkan keamanan di lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
(Ayudia)