JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemecatan RAT merupakan buntut pemeriksaan Kemenkeu atas kajanggalan kekayaannya.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Awan mengatakan pihak Kemenkeu menyebut RAT telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. (Menkeu Sri Mulyani) setuju (RAT) dipecat,” kata Awan, Selasa (7/03/2023).
Terdapat empat poin yang membuat RAT dipecat. Pertama, terdapat harta yang belum didukung bukti kepemilikan, diatasnamakan pihak terafiliasi, dan terindikasi disembunyikan.
Kedua, memiliki konflik kepentingan terkait jabatan. Poin ketiga yakni gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutatn dan kepantasan sebagai ASN.
Terakhir, RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Oleh sebab itu, Kemenkeu akan mengambil langkah dengan memeriksa kepatusahn perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan RAT.
(Fakhry)