MADIUN, BEENEWS.CO.ID – Setelah sebelumnya sempat mengelak, akhirnya seorang WN asal Bulgaria berinisial AN (28), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Madiun.
Dari penyidikan, AN hanya membutuhkan waktu 45 menit untuk menguras uang sebanyak Rp258 juta di dalam mesin ATM.
“Pengakuan tersangka, dia ini tinggal di jalanan. Namun keahliannya bisa membobol mesin ATM Rp258 juta dalam waktu 45 menit,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, melansir detikJatim, Senin (6/03/2023).
Danang mengatakan pihaknya sempat meminta keterangan pihak bank, disanalah baru diketahui jika jumlah yang hilang sebanyak Rp258 juta.
“Barang bukti yang kita amankan Rp23 juta dari tas tersangka. Tapi pihak bank mengaku uang yang raib mencapai Rp258 juta,” kata Danang.
“Kejahatan ini disebut sebagai jackpotting ATM,” tambahnya.
Pelaku masih saja tidak mengakui aksinya walaupun sudah ada bukti. Tidak hanya itu Danang juga menyebut AN diduga sindikat pembobol bank.
Untuk mengetahui lebih lanjut pihaknya akan melakukan pengembangan.
Pelaku diancam Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Jeni)