MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Enam pelaku penganiayaan di Kabupaten Sergai berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Keenam pelaku ini diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Juliadi (32), Warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi, kejadian ini terjadi pada Jum’at 24 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di gardu Desa Pon, Kabupaten Sergai.
Korban mengalami luka-luka serius akibat penganiayaan tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keenam pelaku yaitu DIE (28), IP (32), HG (43), RW (33), AD (32), dan ZM (47). Mereka ditangkap di lokasi terpisah.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan diserahkan ke pihak yang berwenang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, melainkan dengan jalan yang lebih baik dan damai.
(Ayudia)