MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Sebanyak 17 orang di Tanah Karo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, setelah Satres Narkoba Polres Karo melancarkan serangkaian operasi penindakan di wilayah tersebut, pada Jum’at (3/03/2023).
Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, mengatakan para tersangka terdiri dari beragam latar belakang dan usia.
Mereka dilaporkan melakukan tindakan melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang berbahaya bagi kesehatan dan masyarakat.
“Dari para pelaku berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 76.57 gram, ganja kering seberat 8.6 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.5 butir,” ungkap Henry.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya penegakan hukum dengan tegas, terhadap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas ini.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ke pihak berwenang setempat.
“Perlu diingat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindakan yang merusak dan berbahaya bagi individu serta masyarakat,” ujarnya.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan secara aktif dan bersinergi oleh semua pihak terkait, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tukas Hendry.