PURWOREJO, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Purworejo berhasil menangkap seorang koruptor buronan, pada Rabu (1/03/2023).
Tersangka Didik Prasetya Adi dijemput paksa oleh petugas saat menghadiri acara pernikahan, di Desa Jatiwangsan, Kabupaten Purworejo.
Mantan Direktur Utama PDAU, Kabupaten Purworejo ini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana BOS keuangan PDAU tahun anggaran 2020-2021.
Dana yang diselewengkan tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp600 juta.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penjelasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, tersangka Didik akhirnya dijemput paksa karena sebelumnya tidak menghadiri 3 kali undangan eksekusi penahanan sejak bulan September 2022.
“Tersangka telah menjadi buronan selama 2 bulan, diamankan (saat hadiri resepsi pernikahan) di Desa Jatiwangsan, depan SD Negeri Jatiwangsan. Sekarang sudah kami masukkan ke rutan Purworejo,” jelas Issandi.
Berdasarkan putusan pengadilan TPK pada PN Semarang Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang per 16 November 2022, tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan pengurangan.