JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), untuk menunda pelaksanaan pemilu mematik kontroversi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, mengaku terkejut dengan putusan tersebut.
Adies menilai putusan tersebut melampaui kewenangan PN Jakpus terkait penundaan pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” ujar Adies dalam keterangannya, Jumat (3/03/2023).
Menurut Adies, PN Jakpus hanya dapat memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.
Oleh karena itu menurut Adhies, putusan tidak dapat menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di ‘non palu’ kan dulu,” ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.