BANTUL, BEENEWS.CO.ID – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sedang mempertimbangkan kemungkinan memberlakukan jam malam pada anak di bawah umur.
Abdul Halim mengatakan, penertiban tersebut merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana jalanan dan kenakalan remaja yang sebagian besar terjadi pada malam hari.
“Sangat memungkinkan untuk membuat regulasi (larangan). Selain itu, dewan yang mewakili masyarakat Bantul menyetujui pembahasan ini. Tidak dengan Peraturan Bupati (Perbup) karena tidak ada sanksi di sana. Tapi Perda punya kekuatan hukum,” kata Bupati Bantul di DPRD, Rabu (1/03/2023).
Abdul Halim menjelaskan, jam malam membutuhkan peraturan daerah, karena peraturan daerah dapat mengatur sanksi. Selain itu, peraturan daerah juga memerlukan persetujuan DPRD.
Namun, peraturan daerah tentang jam malam harus dipelajari lebih detail. Untuk mengatur jam malam, pembatasan harus dikaji secara komprehensif, semuanya harus diperhitungkan.
“Enggak apa-apa kalau mau buat aturan, ya Perda yang punya kekuatan hukum, bukan Perbup,” ujar Bupati Bantul.
Bupati Abdul Halim tidak hanya akan mengeluarkan peraturan, tetapi berpendapat bahwa kejahatan jalanan di kalangan anak pelajar harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat yang melarang anaknya bermain di luar pada malam hari.