MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 4 orang wanita karena kedapatan mencuri emas seharga Rp28.5 juta, dari rumah salah seorang warga di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Keempat wanita tersebut berinisial AA (23), GS (37), MR (43) dan TP (19). Mereka adalah warga asal Kota Medan.
“Keempatnya sudah diamankan, pada Senin (27/02/2023),” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (1/03/2023).
Para pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli rokok di toko korban di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (6/02/2023).
“Pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka dengan modus membeli rokok,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalani aksinya.
Salah satu pelaku mengajak penjual toko mengobrol dan salah seorang dari mereka meminta izin untuk menumpang ke kamar kecil yang berada di dalam rumah, sementara kedua pelaku lain mengawasi keadaan sekitar.
“Pelaku yang masuk ke dalam rumah lalu menggasak kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas dengan berat 10 gram. Total kerugian Rp28.5 juta rupiah,” ungkap Agus.
“Sekarang keempat pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diperiksa lebih lanjut,” tukas Agus.