Play Video

4 Wanita Pencuri Emas Seberat 30 Gram di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 4 orang wanita karena kedapatan mencuri emas seharga Rp28.5 juta, dari rumah salah seorang warga di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

 

Keempat wanita tersebut berinisial  AA (23), GS (37), MR (43) dan TP (19). Mereka adalah warga asal Kota Medan.

 

“Keempatnya sudah diamankan, pada Senin (27/02/2023),” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (1/03/2023).

 

Para pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli rokok di toko korban di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (6/02/2023).

 

“Pelaku mendatangi sebuah toko yang menjadi target mereka dengan modus membeli rokok,” ujarnya.

Baca Juga :  LPSK Minta Polda Sumut Selidiki Penguasaan Senjata Dinas Polri oleh Warga Sipil

 

Selanjutnya, pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalani aksinya.

 

Salah satu pelaku mengajak penjual toko mengobrol dan salah seorang dari mereka meminta izin untuk menumpang ke kamar kecil yang berada di dalam rumah, sementara kedua pelaku lain mengawasi keadaan sekitar.

 

“Pelaku yang masuk ke dalam rumah lalu menggasak kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib yang terbuat dari emas dengan berat 10 gram. Total kerugian Rp28.5 juta rupiah,” ungkap Agus.

 

“Sekarang keempat pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diperiksa lebih lanjut,” tukas Agus.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!