SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua orang pria yang menjadi kurir sabu di Surabaya berhasil dibekuk polisi. Tidak tanggung-tanggung, keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Waka Kasat Resnarkoba Polresta Surabaya Kompol Fadillah Panara, mengatakan kedua tersangka berinisial HA (32) dan MA (29), warga Kecamatan Wonodadi, Blitar ternyata adalah saudara kandung. Oleh polisi, keduanya ditangkap di Tulungagung ketika akan menuju Surabaya.
“Kami berhasil amankan saudara HA dan MA di Tulungagung. Kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu, dimana yang bersangkutan ini melakukan kegiatan jual beli sabu yang dipasarkan di Surabaya,” kata Fadillah kepada wartawan, Senin (27/02/2023).
Sekali transaksi, upah yang diperoleh bisa hingga Rp10 juta rupiah. Modus dalam menjalankan aksinya, tersangka HA mengirimkan barang haram tersebut secara ranjau dan MA menggunakan sepeda motor.
“Perannya sebagai kurir dan perantara. Melalui sistem ranjau. Masih ada hubungan kakak adik, kuli bangunan,” ungkap Fadillah.
Kini keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jeni)